Produk Pembiayaan

Jual Beli Non Tunai

Pembiayaan Jual Beli Non Tunai memiliki Akad Murabahah dan Akad Ijarah.

Akad Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara dengan nasabah. membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara dan nasabah.

Sedangkan Akad Ijarah adalah Transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa
Produk/Layanan :
Pembelian Barang / Sewa

Pembiayaan Kerjasama

Pembiayaan Kerjasama memiliki Akad Musyarakah, Dalam Pembiayaan Kerjasama dengan menggunakan Akad Musyarakah, terlihat jelas komitmen koperasi syariah untuk menciptakan keselarasan antara pemilik modal dan pihak yang menggunakan modal.
Produk/Layanan :
Pembiayaan Usaha / Modal Kerja
Pembiayaan Bantuan Sosial
Pembiayaan Bantuan Sosial memiliki Akad Qardh, yakni adalah memberikan pinjaman dalam bentuk uang yang dalam pengembaliannya tidak mengambil keuntungan
Produk/Layanan :
Pinjaman Dana