Nilai Simpanan Pokok ditentukan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Simpanan Pokok dibayarkan oleh anggota hanya sekali yaitu pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai anggota dan tidak dapat ditarik selama masih berstatus anggota;
Simpanan Pokok harus telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah;
Akad Simpanan Pokok adalah Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk Kerjasama antara anggota (pemilik modal) dengan BMT M3 (pengelola modal), dimana Pihak BMT M3 mempunyai sifat dana bebas yang artinya tidak memiliki batas untuk menentukan dan melaksanakan usaha;
Akad Simpanan Pokok memiliki konsekuensi bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Nilai Simpanan Wajib ditentukan sebesar minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau kelipatannya;
Simpanan Wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulan dan tidak dapat ditarik selama masih berstatus anggota;
Akad Simpanan Wajib adalah Mudharabah Muthlaqah, yaitu bentuk Kerjasama antara anggota (pemilik modal) dengan BMT M3 (pengelola modal), dimana Pihak BMT M3 mempunyai sifat dana bebas yang artinya tidak memiliki batas untuk menentukan dan melaksanakan usaha.
Akad Simpanan Wajib memiliki konsekuensi bagi hasil keuntungan maupun kerugian.
Saya telah membaca dan memahami ketentuan mengenai Simpanan Pokok dan Wajib tersebut diatas;
Data yang saya isi adalah benar adanya;
Bersedia menyetor Simpanan Pokok sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan Simpanan Wajib minimal sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) atau kelipatannya, per bulan;
Bertindak sebagai pribadi mengajukan permohonan untuk menjadi anggota KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah (BMT M3);
Apabila permohonan saya sebagai anggota disetujui, maka saya bersedia sepenuhnya mematuhi hal-hal yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh kebijakan yang berlaku pada KSPPS Muamalah Maliyah Mumtazah