Koperasi syariah adalah sebuah lembaga ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah Islam. Hal ini berarti bahwa operasi dan aktivitas koperasi harus sesuai dengan ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang terkait.
Perbedaan utama antara koperasi syariah dan koperasi konvensional terletak pada prinsip-prinsip yang mendasarinya. Koperasi syariah mengikuti prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
Bergabung dengan koperasi syariah memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, anggota koperasi syariah dapat memperoleh manfaat finansial dari kegiatan usaha koperasi.
Biasanya, untuk menjadi anggota koperasi syariah, Anda perlu mengajukan permohonan ke koperasi tersebut dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Persyaratan umumnya meliputi membayar simpanan pokok, mengisi formulir pendaftaran, dan menyetujui aturan dan tata tertib koperasi.
Simpanan di koperasi syariah didasarkan pada prinsip bagi hasil, bukan sistem bunga seperti di lembaga keuangan konvensional. Keuntungan atau kerugian dari usaha koperasi dibagi secara adil di antara anggota sesuai dengan tingkat kontribusi mereka.
Koperasi syariah harus memastikan bahwa semua kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Ini melibatkan pemantauan dan pengawasan ketat oleh dewan pengawas atau lembaga syariah yang terkait untuk memastikan kehalalan produk, jasa, dan transaksi yang dilakukan.